Jakarta, Portonews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Provinsi Lampung. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, melalui peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai lembaga terkait. “Penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Upaya penggagalan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di wilayah Lampung. Tim Buser Ditjen PSDKP kemudian bertindak cepat dan berhasil menggagalkan penyelundupan yang melibatkan sekitar 52 ribu BBL pada Senin, 9 Desember 2024, di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. “Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung, Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL. Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan dengan nomor polisi BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL. Box-box tersebut berisi 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, dan 2.200 jarong jenis pasir. Selain itu, dua orang kurir yang membawa barang tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial AP dan MAD, juga diamankan.
Modus yang digunakan dalam penyelundupan ini adalah mengangkut BBL dari Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, dengan jalur darat menuju Krui dan Jambi. Setelah itu, BBL tersebut direncanakan akan diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung.
Pemerintah pun melakukan tindakan lebih lanjut dengan melakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL yang berhasil diselamatkan. BBL tersebut kini ditempatkan di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas penyelundupan BBL yang telah menjadi perhatian utama sejak terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Melalui pembentukan Project Management Office (PMO 724), KKP bertekad untuk memastikan implementasi regulasi terbaru ini berjalan dengan baik, baik dalam hal penangkapan BBL, budidaya lobster, maupun pengawasan komoditas perikanan lainnya. Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan BBL dengan nilai mencapai Rp754 miliar atau setara dengan 5.525.108 BBL.