Banjarmasin, Portonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) mengungkap kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern 2 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Limbah medis ini ditemukan ditimbun di lahan kosong dekat permukiman warga, mencemari lingkungan.
“Pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Winarto dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Selain RR, tiga saksi juga diamankan, yakni J (46), sopir truk pengangkut limbah; FZ (47), penjaga sekaligus buruh yang menimbun limbah; dan YR, pemilik lahan tempat penimbunan. Barang bukti yang disita meliputi 322 kotak limbah medis dalam plastik, satu mobil boks Isuzu Traga, serta alat bantu berupa sekop, timbangan besi, dan satu arko merah.
“Para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata jenderal bintang dua itu, dilansir dari laman MetroTv, Senin (18/11/2024).
Limbah Medis Ilegal: Lokasi, Jenis, dan Sumbernya
Winarto menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat areal yang sudah ditimbun tanah merah dengan kedalaman kurang dari setengah meter, namun di bawahnya ditemukan banyak limbah medis. Jenis limbah medis yang ditemukan antara lain alat suntik bekas pakai, botol infus, bekas bungkusan obat yang dibakar, toples bekas pengecekan urine, kantong darah, masker medis, hingga aneka botol kaca bekas sodium.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3, dengan 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah tersebut, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong.
Menurut pengakuan saksi, limbah medis tersebut berasal dari rumah sakit di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi sempat memeriksa FZ (47) selaku penjaga gudang, yang mengungkapkan bahwa limbah tersebut diangkut dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan mobil boks Isuzu Traga. Berdasarkan dokumen kontrak kerja yang ditemukan petugas, limbah seharusnya dikirim ke fasilitas pengolahan di Tangerang, Banten, sesuai aturan pengelolaan limbah B3. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung lebih dari satu bulan, melibatkan kerja sama antara PT HGB dan sejumlah rumah sakit.
“Jadi semua masih didalami penyidik termasuk apakah ada keterlibatan oknum rumah sakit dalam aktivitas ini,” kata Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan, dilansir dari laman ANTARA, Senin (18/11/2024).
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa guna menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.