Jakarta, Portonews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menegaskan pentingnya pembahasan mengenai upah sektoral dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga. Hari juga menyatakan bahwa kenaikan UMP ini harus selaras dengan kebutuhan pekerja serta keberlangsungan usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).
Hari berharap, dengan adanya kenaikan UMP, daya beli pekerja dapat meningkat, sambil tetap menjaga daya saing usaha di ibu kota. “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari laman Antara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381 per bulan.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” ujar Teguh saat mengumumkan kebijakan tersebut di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Daerah, pada 9-10 Desember 2024.
“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ungkap Teguh.