Acara ini dianggap sebagai salah satu langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Fasilitas ini memberikan kesempatan bagi para pencari kerja dan pemberi kerja untuk bertemu langsung, menurut pernyataan dari Chaidir.
Dalam kegiatan seperti job fair ini, sangat penting untuk memahami kompetensi yang dikuasai agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih sesuai dan terukur.
Chaidir menambahkan, bursa kerja tahap ketiga tahun 2024 ini berlangsung selama dua hari, mulai dari Rabu (23/10) hingga Kamis (24/10). Ada sekitar 40 perusahaan yang ikut serta. Setiap hari, kegiatan ini dibuka dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Terdapat 40 pemberi kerja yang berpartisipasi dalam job fair kali ini, terdiri atas 38 perusahaan dan dua instansi, yaitu Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat,” ujar Chaidir.
Selain itu, Chaidir menjelaskan bahwa peluang kerja dalam bursa ini terbuka untuk semua orang, tanpa memandang NIK, seperti yang diatur dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS), melainkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti, mengungkapkan bahwa 40 perusahaan yang terlibat berasal dari berbagai sektor, termasuk asuransi, otomotif, ritel, jasa, serta penyedia layanan lainnya.
Para pelamar yang memenuhi kriteria akan melalui proses seleksi sesuai dengan prosedur penerimaan pegawai di masing-masing perusahaan.
Novi berharap acara ini bisa menjadi wadah yang efektif untuk mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja.
“Sasaran dari program penempatan tenaga kerja melalui kegiatan pameran bursa kerja adalah pencari kerja atau pengangguran yang hadir sebanyak 1.500 per hari. Sehingga total dua hari ini semoga bisa mencapai 3.000 pencari kerja,” ujar Novi, dilansir dari laman ANTARA, (23/10/2024).
Dasar pelaksanaan bursa kerja ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Selain itu, pelaksanaan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, Nomor 095/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia tercatat mencapai 7,2 juta orang pada Februari 2024.
Jumlah tersebut telah berkurang sebanyak 0,79 juta orang dari sebelumnya 7,99 juta jiwa di periode yang sama pada tahun 2023.
Seiring dengan penurunan jumlah pengangguran, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia juga turun menjadi 4,82 persen pada Februari 2024. Angka ini menurun sekitar 0,63 persen dari 5,45 persen di Februari 2023.