Kota Gorontalo, Portonews.com — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendeklarasikan komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan judi online. Penjabat (Pj) Gubernur Rudy Salahuddin bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Robert H.P. Sianipar, memimpin deklarasi ini yang berlangsung di halaman rumah dinas Gubernur dengan penandatanganan pernyataan bersama.
Deklarasi Bersama untuk Pemberantasan Aktivitas Ilegal
Robert H.P. Sianipar menjelaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal dan judi online saat ini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka yang sangat signifikan.
Ia menyoroti bahwa pada Maret 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. “Angka ini sangat mengkhawatirkan karena banyak keluarga yang terdampak negatif akibat judi online,” jelas Robert. Selain itu, masalah lain seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong terus bermunculan di tengah masyarakat, meskipun OJK sudah melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal ini.
Peran Pemerintah dalam Pemberantasan
Pj Gubernur Rudy Salahuddin menegaskan bahwa pemerintah harus aktif dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut. Kejahatan ini, menurut Rudy, tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial. Ia menyerukan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk melawan praktik keuangan ilegal.
“Pemerintah, OJK, kepolisian, dan masyarakat harus bersatu dalam upaya ini,” tegas Rudy.