Banda Aceh, Portonews.com – Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA akan memberikan sanksi keras kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan biosolar.
“BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Oleh karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnya,” kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Sabtu.
Safrizal menyebutkan, jika BBM bersubsidi disalahgunakan oleh pihak-pihak bermodal besar, maka usaha kecil akan terpukul, sementara pengusaha besar yang nakal justru semakin berkembang. Maka dari itu, diperlukan tindakan yang tegas.
“Harus ada contoh untuk memberi efek jera, lakukan saja. Jika ada yang mengancam, maka Kapolda, Pangdam dan Kejaksaan yang akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Safrizal juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus melindungi masyarakat yang membutuhkan. Apalagi, perhitungan permintaan BBM bersubsidi telah dilakukan dengan baik. Namun, stok sering habis karena adanya pihak-pihak yang melakukan kecurangan.
“Sebelumnya kita telah melakukan perhitungan dan cukup. Namun ternyata ada yang bermain, maka terjadilah kekurangan stok seperti ini. Tahun ini masih ada 2,5 bulan, jatah rakyat habis, ini tentu tidak baik,” katanya.
Untuk mengatasi kekurangan stok BBM bersubsidi, Safrizal meminta kepada Pertamina Patra Niaga untuk segera memblokir semua QR code bagi kendaraan dengan lebih dari enam roda, kecuali kendaraan yang dikecualikan.
“Segera blokir seluruh kendaraan di atas enam roda, kecuali kendaraan bantuan kebencanaan dan lainnya. Blokir juga kendaraan perkebunan dan pertambangan serta kapal ikan di atas 30 GT,” ujarnya.
Ia juga menekankan, dari data yang ada di Pertamina Patra Niaga, perlu ada tindakan tegas terhadap SPBU dan pelaku yang terlibat sebagai contoh bagi yang lainnya.
“Sampling penegakan hukum harus dilakukan, baik secara administratif maupun dari aspek hukum,” kata Safrizal ZA, dilansir dari ANTARA, Sabtu (19/10/2024).