Jakarta, Portonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkoba dengan total aset yang disita senilai Rp64 miliar. Kepala BNN, Marthinus Hukom, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan BNN untuk memutus mata rantai narkoba dengan memiskinkan para bandar. Empat tersangka diamankan dari jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
BNN berhasil mengamankan empat orang tersangka terkait pencucian uang dari dua jaringan narkoba. Jaringan pertama berasal dari Malaysia-Palembang dengan tiga tersangka, sementara satu tersangka lainnya terkait jaringan Aceh-Palembang. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, rekening bank, aset properti, kendaraan, dan perhiasan dengan total nilai Rp64.055.001.829,26.
Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan, “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar,” dilansir dari laman InfoPublik, Kamis (10/10/2024).
Pengungkapan jaringan Malaysia-Palembang dimulai dari penangkapan tersangka berinisial AT alias WH dan LM di Palembang pada 24 Mei 2024. Mereka tertangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.044 gram. Kedua orang lainnya yang mengendalikan peredaran ini, HE alias AT dan HI alias AC, ditangkap di Bali dan Palembang. Saat ini, seorang warga negara Malaysia bernama KOH yang terlibat masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik BNN menemukan aliran dana narkotika melalui beberapa rekening yang digunakan para tersangka. Modus pencucian uang dilakukan melalui metode nomine, u-turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan aset atas nama pihak lain. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Untuk jaringan Aceh-Palembang, penyidik BNN mengamankan bukti non-narkotika yang melibatkan narapidana NH dan MM. Kedua terpidana ini telah mentransfer uang hasil peredaran narkoba melalui 344 kali transaksi senilai lebih dari Rp13,6 miliar dalam rentang waktu 2014-2019. Modus pencucian uang yang digunakan adalah nominee, structuring, dan transaksi pass by.
BNN berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba demi terciptanya Indonesia yang bersih dari narkoba atau Indonesia Bersinar.