Jakarta, Portonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan swasta hanya dapat berlaku maksimal lima tahun. Keputusan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster PKWT, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, durasi lima tahun ini merupakan batas maksimal yang tidak bisa diperpanjang lagi. “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan lima tahun, maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut. Hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja atau buruh,” ujar Enny dalam pertimbangannya.
Aturan ini mengacu pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa jangka waktu PKWT, termasuk perpanjangan, tidak boleh lebih dari lima tahun. “Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini adalah lima tahun bagi pekerja,” tambah Enny dilansir dari nasional.kompas.com.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ketentuan ini seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan sekadar dalam peraturan pemerintah. Penempatan aturan tersebut di tingkat undang-undang dinilai lebih mampu merepresentasikan kehendak buruh dan memberikan perlindungan yang layak. “Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa hal ini merupakan materi muatan undang-undang demi melindungi hak-hak pekerja atau buruh untuk keberlangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir,” jelas Enny.
Sebagai catatan, aturan baru ini memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebelumnya membatasi durasi PKWT hingga tiga tahun. Keputusan MK ini diharapkan mampu menjawab kekhawatiran buruh tentang ketidakpastian kerja yang sering kali muncul akibat perpanjangan kontrak tanpa batas.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan buruh yang menilai aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja sebelumnya melemahkan posisi pekerja. Keputusan MK ini membuka peluang bagi buruh dengan status PKWT untuk diangkat menjadi karyawan tetap setelah lima tahun masa kerja. (*)