Jakarta, Portonews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling untuk warga yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin.
Berikut lokasinya, berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciledug di kantor Kecamatan Cipinang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.
- Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Bekasi pukul 08.00 – 12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebelum memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini, warga perlu memperhatikan beberapa hal, seperti memastikan kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Selain itu, penting untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pembayaran pajak kendaraan, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi dari masing-masing dokumen.
Layanan ini hanya mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK atau perubahan pelat nomor kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif lain, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Aplikasi ini adalah pengembangan dari aplikasi SAMOLNAS yang sempat digunakan antara tahun 2019 hingga 2020.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di 33 provinsi melalui ponsel, dan dokumen STNK akan dikirim langsung ke alamat.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, aplikasi ini tidak dapat digunakan.
Untuk mereka yang menunggak lebih dari setahun, tetap harus mengurus pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat.
Sumber: ANTARA, Senin (28/10/2024).