Jakarta, Portonews.com – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) telah menerbitkan aturan dan tata cara pengaduan masyarakat melalui program layanan Lapor Mas Wapres. Layanan Lapor Mas Wapres adalah inisiatif bersama dari Pemerintah Indonesia yang dirancang untuk menampung masukan masyarakat guna mendukung pengambilan keputusan publik yang lebih tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, menyatakan bahwa Lapor Mas Wapres dirancang untuk mengoptimalkan kanal pengaduan yang sudah ada, seperti SP4N Lapor. Melalui program ini, pemerintah berharap pengambilan kebijakan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dilansir dari akun Instagram resmi @setwapres.ri, serta laman berita ANTARA dan SuaraKalbar, layanan Lapor Mas Wapres ini diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden yang berlokasi di Jl. Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat.
Jam Operasional Layanan
Pelayanan pengaduan dilakukan pada:
- Senin hingga Kamis: pukul 08.00–14.00 WIB (istirahat pukul 12.00–13.00 WIB)
- Jumat: pukul 08.00–14.30 WIB (istirahat pukul 11.00–13.30 WIB)
- Dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.
Tahapan Proses Pengaduan
Pelapor harus memenuhi beberapa ketentuan sebelum menyampaikan pengaduan. Pelapor wajib merupakan pihak yang langsung mengalami kejadian. Jika pengaduan diwakilkan, pelapor perlu membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili. Pengaduan yang sedang atau pernah menjadi objek perkara di pengadilan, atau yang sudah pernah disampaikan kepada Wakil Presiden, tidak dapat diterima.
Berikut tahapan proses pengaduan dalam program ini:
- Registrasi Online
Pelapor harus mendaftar terlebih dahulu melalui situs resmi https://lapormaswapres.id sebelum datang ke lokasi. - Kehadiran di Lokasi
Setelah registrasi online, pelapor wajib hadir sesuai jadwal yang dipilih ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Pelapor diharuskan mengenakan pakaian bebas tetapi tetap rapi, serta membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap. Jika dokumen dianggap kurang, pelapor diberi waktu 10 hari untuk melengkapinya melalui email [email protected]. Apabila dokumen tidak dilengkapi dalam waktu tersebut, pengaduan tidak akan diproses lebih lanjut.Catatan: Pelapor diingatkan untuk mematuhi tata tertib selama berada di lokasi layanan. Dilarang mengambil foto, merekam video, atau membuat konten media sosial selama proses pengaduan berlangsung.
- Pengecekan Bukti Registrasi Online
Setibanya di lokasi, petugas akan memeriksa bukti registrasi online yang dibawa oleh pelapor. - Penukaran ID
Pelapor menukarkan kartu identitas seperti KTP atau SIM dengan ID Tamu untuk keperluan administrasi. - Mengambil Nomor Antrian
Pelapor mengambil nomor antrian melalui mesin yang tersedia di lokasi. - Verifikasi Data di Meja Registrasi
Pelapor menuju meja registrasi untuk memverifikasi data yang telah didaftarkan secara daring. - Menunggu di Ruang Tunggu
Setelah verifikasi, pelapor menunggu di ruang tunggu hingga nomor antriannya dipanggil. - Menuju Loket Sesuai Nomor Antrian
Ketika nomor antrian dipanggil, pelapor diarahkan menuju loket pelayanan yang sesuai. - Masuk ke Ruang Pengaduan
Pelapor memasuki ruang pengaduan untuk menyampaikan laporan kepada petugas yang bertugas. - Proses Pelayanan Pengaduan
Petugas mencatat laporan yang disampaikan dan mengunggahnya ke dalam sistem pengaduan resmi. - Penerimaan Bukti Laporan
Setelah proses selesai, pelapor akan menerima bukti laporan dari petugas sebagai tanda bahwa pengaduan telah diterima dan dicatat. - Pengembalian Identitas
Pelapor keluar dari ruang pengaduan dan menukarkan kembali ID Tamu untuk mendapatkan kembali kartu identitasnya.