Jakarta, Portonews.com – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang bermasalah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang bermasalah kepada UMKM di tiga sektor utama, yaitu sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; sektor perikanan dan kelautan; serta bidang UMKM lain seperti busana, kuliner, dan industri kreatif.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkap Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Presiden Prabowo menyebut bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons atas berbagai masukan, terutama dari kelompok petani dan nelayan di berbagai daerah di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pelaku UMKM menghadapi banyak kesulitan dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka hingga saat ini.
Presiden menegaskan pentingnya para pelaku di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan sebagai tulang punggung pangan nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung keberlangsungan sektor-sektor yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi negara.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Presiden.
Sementara itu, untuk rincian teknis dan syarat-syarat penghapusan piutang tersebut akan disiapkan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen agar kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan mencapai sasaran yang tepat.
Presiden Prabowo turut menyatakan harapannya bahwa kebijakan ini bisa membawa ketenangan dan keyakinan bagi para pelaku usaha UMKM, khususnya mereka yang bekerja sebagai petani dan nelayan. Hal ini, menurutnya, penting agar mereka bisa menjalankan pekerjaan dengan lebih semangat, dengan rasa percaya bahwa pemerintah mendukung peran mereka.
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Presiden, dilansir dari laman Presiden Republik Indonesia, Selasa (5/11/2024).
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan usaha UMKM. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka kesempatan bagi sektor-sektor UMKM agar semakin mandiri dan berdaya.