Jakarta, Portonews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan pentingnya menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan aturan baru terkait pengelolaan konflik kepentingan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mulai berlaku pada 8 November 2024. Aturan ini menggantikan peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Keputusan pejabat pemerintahan yang diambil dalam situasi konflik kepentingan dapat merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan konflik kepentingan sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan,” ujar Rini berdasarkan informasi yang dilansir dari InfoPublik pada Rabu (13/11/2024).
Menteri PANRB Rini mengajak semua instansi pemerintah untuk berkomitmen melawan praktik penyalahgunaan dana publik. Hal ini dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan.
“Pemerintahan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak semua pihak untuk menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan menciptakan pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” ucap Rini.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan bertujuan memastikan proses pengambilan keputusan dan tindakan administratif pemerintah tetap objektif. Hal ini berlaku meskipun pejabat terkait berada dalam situasi konflik kepentingan.
“Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan,” ujar Erwan.
Aturan baru ini mengatur berbagai situasi yang bisa memicu konflik kepentingan, seperti kepentingan finansial atau bisnis, hubungan keluarga, keterkaitan afiliasi, pekerjaan sampingan (secondary employment), rangkap jabatan, pemanfaatan pengaruh dari jabatan sebelumnya, gratifikasi, dan lainnya. Setiap instansi pemerintah diharapkan untuk membangun serta menjalankan sistem yang mampu mengelola konflik kepentingan dengan baik, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan yang sudah terintegrasi dengan sistem pengaduan di instansi masing-masing.
Kementerian PANRB juga sedang menyiapkan sistem teknologi informasi untuk mendukung proses pengelolaan konflik kepentingan ini, yang direncanakan rampung dalam tiga bulan ke depan. Selain itu, instansi pemerintah yang sudah memiliki aturan pengelolaan konflik kepentingan sesuai peraturan sebelumnya, diminta menyesuaikan aturan mereka dengan Peraturan Menteri terbaru ini, paling lambat enam bulan setelah peraturan ini resmi diundangkan.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang lebih baik bisa terwujud. “Kami berkomitmen memastikan setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi,” kata Erwan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, silakan akses melalui tautan berikut: Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024.