Jakarta, Portonews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan salah satu agenda utama pemerintah. Ia menekankan pentingnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dilaksanakan dalam dua periode pendaftaran, memberi kesempatan besar bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi.
“Ini adalah kesempatan bagi tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN untuk mengikuti seleksi di kedua periode, baik yang pertama maupun yang kedua,” jelas Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, yang dilaksanakan secara daring pada Senin (30/12).
Dalam kesempatan tersebut, Rini juga mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk menyiapkan anggaran yang cukup guna mendukung seleksi PPPK, baik untuk tenaga PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Ia mengimbau agar PPK mengoptimalkan pendaftaran dan memberikan panduan yang jelas kepada tenaga non-ASN mengenai tahapan seleksi serta mekanisme kebijakan afirmasi yang diterapkan pemerintah.
“PPK harus mengoptimalkan pendaftaran dan memberikan bimbingan yang jelas kepada tenaga non-ASN mengenai tahapan seleksi serta mekanisme afirmasi kebijakan pemerintah,” ujar Rini menegaskan.
Rini juga memperingatkan bahwa jika PPK tidak melaksanakan kebijakan ini dengan serius, maka proses pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK akan terhambat. Ia pun meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, bersama jajarannya, untuk segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Sementara itu, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyatakan bahwa meskipun Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 telah memberikan peluang luas, masih banyak tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum menyelesaikan pendaftaran PPPK. “Untuk itu, BKN sepakat memperpanjang jadwal pendaftaran selama tujuh hari kalender setelah 31 Desember 2024,” ungkap Haryomo.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi bagi tenaga non-ASN, sehingga proses pengangkatan mereka sebagai PPPK dapat berjalan dengan lancar dan berkontribusi pada penyelesaian masalah kepegawaian di seluruh Indonesia.
Menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan seleksi, Rini mengungkapkan adanya beberapa kendala, seperti ketidaksesuaian antara usulan formasi dengan data di database BKN, serta kurang optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh keterbatasan anggaran di beberapa instansi pemerintah, khususnya di daerah.
Untuk menangani permasalahan tersebut, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar dalam seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN. Kriteria tersebut mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN yang belum sempat mendaftar.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat segera mengikuti seleksi dan mendapatkan status PPPK, sekaligus mempercepat penyelesaian masalah kepegawaian di tingkat nasional.