Jakarta, Portonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan tegas dengan memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) minimal sebesar 50 persen untuk tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang dirilis pada 7 November 2024. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih (KMP), Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, serta kepala kesekretariatan lembaga negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, Senin (11/11) menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta K/L untuk melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas. Arahan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet yang berlangsung pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Sri Mulyani meminta setiap kementerian dan lembaga untuk meninjau ulang kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024. Kegiatan yang bisa dihemat diharapkan untuk dipangkas, meski efektivitas pencapaian target program tetap harus dijaga.
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini diberlakukan minimal sebesar 50 persen dari sisa pagu anggaran perjalanan dinas pada DIPA 2024 dan efektif berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat edaran tersebut. Bagi K/L yang tetap membutuhkan anggaran perjalanan dinas setelah pemangkasan, dispensasi penggunaan sisa dana dapat diajukan kepada Menteri Keuangan.
Namun, ada pengecualian dalam kebijakan ini. Pemotongan anggaran perjalanan dinas tidak berlaku untuk unit yang tugas dan fungsi utamanya memang memerlukan perjalanan dinas. Selain itu, perjalanan dinas yang bersifat tetap, seperti untuk penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas di perwakilan luar negeri seperti kedutaan besar atau atase, tidak termasuk dalam pemangkasan ini.
Sri Mulyani juga meminta kementerian dan lembaga melakukan pembatasan anggaran perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi anggaran dan mencantumkan catatan penghematan pada halaman IV.A DIPA. Selain itu, K/L diminta untuk mengoordinasikan penghematan ini di lingkup instansi vertikal atau satuan kerja masing-masing.
Proses revisi pencantuman catatan penghematan pada DIPA akan dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Untuk memastikan kebijakan pembatasan ini diterapkan, K/L atau satuan kerja terkait tidak akan bisa mengajukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana diatur dalam surat edaran.