Jakarta, Portonews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan rapat terbatas dengan mengundang sejumlah menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6), untuk membahas legalisasi tanaman kratom.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tata kelola kratom perlu dirumuskan karena selama ini belum ada standardisasi sehingga masyarakat kesulitan untuk mengekspor tanaman herbal tersebut.
“Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko sebelum mengikuti ratas.
Lebih lanjut, ujar dia, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.
“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujar Moeldoko.
Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.
Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika.
Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.
Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido.
Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
BNN menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom karena hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
“Selama ini cukup bagus (prospeknya) karena ini menjadi penopang bagi 18 ribu keluarga yang bekerja di area penanamannya. Saya pikir penting memastikan harus bagaimana tata kelola dan penggolongannya sehingga ada kepastian, karena ini yang ditunggu masyarakat,” ujar Moeldoko.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan akan ada batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri.
“Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur,” jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, yang membahas legalisasi tanaman kratom, di Istana Kepresidenan.
Menurut dia, aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sedangkan, aturan mengenai tata niaga tanaman kratom, akan diatur Kementerian Perdagangan
“Jadi ,ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara terpisah menyampaikan Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan tata niaga tanaman kratom untuk memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dari sisi status tanaman kratom yang disebut tergolong narkotika, Moeldoko mengatakan pemerintah telah meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk mengkaji hal tersebut.
“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika), tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu Kementerian Pertanian masih menunggu regulasi tata kelola tanaman kratom, yang disebut memiliki kandungan narkotika tetapi berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya.
Isu mengenai tata kelola, tata niaga, dan legalitas tanaman kratom dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diikuti sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan.
“Kita tadi ratas tentang kratom. Dari sisi pertanian untuk sementara ini masuk ke tanaman hutan, tetapi saran kami nanti kalau regulasinya sudah diatur, mungkin kita bisa budi daya, sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya meningkat,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Dalam rapat tersebut dibahas penurunan harga kratom yang disebabkan banyak faktor, antara lain kualitas produk, distribusi, dan sebagainya.
Jika nantinya pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Amran menyatakan siap melakukan pembinaan kepada para petani dan membentuk korporasi, sehingga ada jaminan kualitas produk, terutama untuk diekspor.
“Ini kan tanaman di hutan, nanti bisa kita budi dayakan, bisa kita tata, tetapi dalam bentuk korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan kuantitas terjamin karena itu syarat untuk ekspor,” ujar Amran.
Dia meyakini dengan adanya regulasi yang jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang, karena potensi ekonominya sangat besar yaitu pernah mencapai 30 dolar AS per kilogram.
“Sekarang ini harganya jatuh 2 dolar hingga 5 dolar, ini terlalu rendah,” kata Amran.
Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom, karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom adalah Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar AS dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor.
Tujuan ekspor lainnya yakni Jerman dengan 0,61 juta dolar AS, disusul India sebesar 0,44 juta dolar AS, dan Republik Ceko dengan 0,39 juta dolar AS.
Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.
Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika.
Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.
Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom. – (ANTARA)