Jakarta, Portonews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. RUU ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.
Ketua Baleg, Bob Hasan, dalam rapat Prolegnas di Jakarta pada Senin, bertanya, “Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” Peserta rapat dari berbagai fraksi menyatakan setuju terhadap keputusan tersebut.
Prolegnas yang telah disepakati ini dijadwalkan akan dibahas pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. Beberapa fraksi seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat menyetujui Prolegnas ini, tetapi memberikan beberapa catatan dalam persetujuannya.
Berikut adalah daftar 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Usulan dari Komisi-Komisi
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Komisi I)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII, carry over)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
- RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII, carry over)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
Usulan dari Baleg
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang PPRT
- RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
- RUU tentang BPIP
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Usulan Perseorangan
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan oleh Melly Goeslaw, F-Gerindra)
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)
Usulan dari Pemerintah
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)
Sumber: ANTARA