New York, 13 November 2024 – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komite Kedua (Ekonomi dan Keuangan) mengesahkan dua resolusi yang menyoroti tindakan Israel di wilayah pendudukan. Salah satu resolusi mencatat eksploitasi sumber daya alam Palestina dan dampaknya terhadap hak asasi manusia serta lingkungan di wilayah tersebut.
Resolusi pertama, yang disahkan dengan 160 suara mendukung, meminta Israel memberikan kompensasi atas kerusakan lingkungan akibat serangan terhadap tangki penyimpanan di pembangkit listrik Jiyah, Lebanon, pada Juli 2006. Insiden tersebut menyebabkan tumpahan minyak besar-besaran yang mengancam upaya Lebanon mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Perwakilan Lebanon di PBB menyebut kejadian ini sebagai “bencana besar bagi negara kecil seperti Lebanon.” Namun, Israel menolak keras resolusi ini, dengan dalih bahwa isu lingkungan telah dijadikan “senjata politik” untuk menyerangnya.
Resolusi kedua, yang diperkenalkan oleh perwakilan Uganda, berfokus pada hak kedaulatan rakyat Palestina di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, serta populasi Arab di Dataran Tinggi Golan. Resolusi ini mengutuk eksploitasi sumber daya alam, perusakan infrastruktur penting seperti jaringan air dan listrik, serta dampak buruk permukiman Israel terhadap sumber daya lokal. Selain itu, resolusi tersebut menyoroti ancaman akibat sisa bahan peledak yang memperburuk upaya rekonstruksi di Gaza.
Meskipun biasanya enggan mendukung isu kedaulatan Palestina, beberapa negara, termasuk Australia, memberikan suara mendukung resolusi ini. Juru bicara Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong menyatakan bahwa dukungan tersebut mencerminkan kekhawatiran internasional terhadap “aktivitas permukiman Israel yang terus berlangsung, pengusiran lahan, pembongkaran, dan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina.” Namun, delegasi Australia mengungkapkan kekecewaan karena resolusi tidak menyebutkan partisipan lain dalam konflik, seperti Hezbollah.
Sementara itu seperti dikutip dari middleeastmonitor.com, perwakilan Amerika Serikat, Nicholas Koval, mengecam resolusi ini sebagai “berat sebelah” dan tidak akan memajukan perdamaian. “Resolusi seperti ini mengabaikan fakta di lapangan,” katanya. PBB mencatat bahwa meskipun resolusi ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, langkah ini merupakan catatan penting atas pelanggaran yang terus berlangsung di wilayah pendudukan Palestina.
Lebih lanjut, resolusi ini juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pendudukan Israel. “Pendudukan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan kehidupan sehari-hari warga Palestina,” ujar perwakilan Palestina di sidang PBB. Ia menambahkan bahwa langkah internasional ini merupakan bentuk dukungan moral terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kedaulatan penuh.
Di sisi lain, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyatakan bahwa resolusi ini hanyalah bagian dari upaya internasional untuk melemahkan Israel tanpa dasar yang kuat. “Kami akan terus menjaga keamanan negara kami dan memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil untuk melindungi warga negara adalah sah dan diperlukan,” tegas Ben-Gvir. Sementara itu, Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menambahkan bahwa resolusi seperti ini tidak akan menghalangi Israel untuk terus berkembang dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, beberapa negara lain yang biasanya lebih berhati-hati dalam isu-isu Palestina, menunjukkan dukungan terhadap resolusi ini, mencerminkan perubahan dinamika politik internasional. Keputusan Australia untuk mendukung resolusi tersebut, meski tanpa dukungan dari Amerika Serikat dan Kanada, menandakan adanya pergeseran dalam aliansi dan prioritas kebijakan luar negeri beberapa negara besar.
Resolusi yang diadopsi ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel untuk menghentikan praktik-praktik pendudukan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Palestina. Meski masih banyak tantangan yang harus dihadapi, langkah ini dianggap sebagai kemajuan penting dalam upaya komunitas internasional untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mendorong terciptanya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan tersebut. (*)