Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Portonews.com – Kegiatan penambangan emas tanpa izin oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China telah terungkap di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini pertama kali diungkap oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa bulan lalu. Akibat kegiatan ilegal ini, negara mengalami kerugian signifikan dengan hilangnya cadangan emas dan perak yang mencapai ratusan kilogram.
Pihak berwenang telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk WNA China yang berinisial YH. Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, YH dan komplotannya telah membuat lubang hasil penambangan ilegal dengan panjang mencapai 1.648,3 meter. Saat ini, Ditjen Minerba sedang menyelidiki lebih lanjut terowongan tersebut untuk mengetahui sejauh mana konsentrat yang telah diambil oleh para pelaku.
Penelitian Kerugian Negara
Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami besarnya kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal ini. “Terkait kerugian negara masih didalami penyidik terhadap tersangka YH dan kami juga berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ungkap Sunindyo. Ia menambahkan bahwa lubang tambang ilegal tersebut berada di WIUP yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi periode 2024-2026.
Sunindyo juga menjelaskan bahwa kesimpulan mengenai lamanya aktivitas penambangan ilegal ini masih dalam tahap penyelidikan. “Penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti di lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YH untuk mendapatkan gambaran lebih jelas terkait aktivitas ini,” jelasnya.
Modus Operandi Tersangka YH
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Sunindyo memaparkan kronologi serta modus yang digunakan oleh tersangka YH dan komplotannya. Mereka memanfaatkan lubang tambang yang sebenarnya berada di wilayah berizin, namun seharusnya hanya digunakan untuk pemeliharaan. Lubang ini justru digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di mana hasil kejahatan berupa bijih emas diproses dan dijual secara ilegal.
“Hasil kejahatan tersebut dimurnikan dan kemudian dibawa keluar dari terowongan untuk dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” kata Sunindyo. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Barang Bukti dan Penyelidikan Lanjutan
Di lokasi tambang ilegal, petugas menemukan berbagai alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan, termasuk alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan alat smelting induksi. Selain itu, ditemukan juga alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor, panjang lubang tambang mencapai 1.648,3 meter dengan volume sebesar 4.467,2 meter kubik.
Penyelidikan terhadap kegiatan ini masih berlangsung, dengan fokus pada perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh penambangan ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tutup Sunindyo.
Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum
Menyikapi kasus penambangan ilegal oleh WNA China ini, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Indonesia. Sunindyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan ilegal yang merugikan negara. “Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan terjadi penambangan tanpa izin,” ujarnya.
Selain itu, Ditjen Minerba juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba melakukan kegiatan serupa di masa mendatang. “Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap WNA yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tambah Sunindyo.
Dukungan dari Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan masyarakat setempat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus ini. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pemerintah mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas-aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.
Sunindyo juga mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam mengawasi wilayah tambang di daerahnya masing-masing. “Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam pengawasan di lapangan dan turut serta dalam upaya pemberantasan penambangan ilegal,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, Ditjen Minerba bersama dengan instansi terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh wilayah tambang yang ada di Indonesia. Evaluasi ini mencakup peninjauan kembali izin-izin yang telah dikeluarkan serta pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi-lokasi tambang.
Sunindyo mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memperkuat tindakan pencegahan terhadap penambangan ilegal. “Kami akan memperkuat sinergi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Catatan
Kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan WNA China ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan. Kementerian ESDM menegaskan bahwa mereka akan terus memonitor dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor ini demi menjaga sumber daya alam Indonesia dari tindakan-tindakan yang merugikan. “Kami tidak akan berhenti hingga semua pelaku pertambangan ilegal, baik lokal maupun asing, dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Sunindyo.