Jakarta, Portonews.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa wartawan dan media massa merupakan mitra strategis bagi pihaknya dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Media juga berperan penting sebagai sumber informasi awal yang membantu Bawaslu dalam mendeteksi potensi pelanggaran pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Totok melalui keterangan resmi yang diterima pada Jumat (15/11/2024). Ia menambahkan bahwa sering kali berita yang disampaikan oleh wartawan menjadi titik awal bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai contoh, Totok menyebutkan peristiwa di Citaru, di mana wartawan melaporkan adanya pengungsi yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Mendapatkan informasi tersebut, Bawaslu langsung melakukan penelusuran awal dan mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga merespons laporan terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak dapat diakses. Pengawas pemilu segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk memastikan kelancaran proses pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menekankan pentingnya peran media, terutama di negara berkembang, untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu. Menurut Totok, Bawaslu dan media massa memiliki kesamaan dalam hal independensi, keterbukaan, dan kode etik yang harus dijunjung tinggi.
“Bawaslu harus terbuka. Jika ada pelanggaran, itu tidak boleh disembunyikan. Begitu juga dengan media, yang memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Peran media dalam pengawasan pemilu sangat penting, dan kami bekerja sama erat dengan media untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Totok.
Berikut ini adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari – 16 November 2024 : Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April – 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei – 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24 – 26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27 – 29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus – 21 September 2024 : Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon
9. 25 September – 23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024 : Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November – 16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.