Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 yang berlaku secara merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diumumkan pada Rabu (4/12/2024).
Kenaikan ini diputuskan setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Sementara itu, Jawa Tengah tetap menjadi provinsi dengan upah minimum provinsi (UMP) terendah di Indonesia setelah diberlakukannya kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan kenaikan UMP di kantornya, Semarang (11/12). Kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar Rp132.402, menjadikan jumlahnya Rp2.169.349, dari sebelumnya Rp2.036.947 pada tahun 2024, seperti dilansir laman Antara.
Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024. Penetapan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Upah minimum ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upah berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
Setelah penetapan UMP ini, pemerintah Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Penetapan UMK tersebut akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.