Jakarta, Portonews.com– Budi Said, seorang terdakwa yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim Toni Irfan, saat membacakan putusan, menanyakan kepada Budi Said mengenai haknya untuk mengajukan upaya hukum. “Terhadap putusan ini saudara masih punya waktu melakukan upaya hukum yaitu menerima, pikir-pikir atau merasa keberatan mengajukan banding dalam tempo tujuh hari,” ujar hakim. Menanggapi hal tersebut, Budi Said melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, menegaskan bahwa mereka akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Hotman Paris di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Budi Said. “Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia,” jelas jaksa. Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang berlangsung pada 13 Desember 2024, JPU menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ungkap jaksa. Dalam dakwaan, Budi Said diduga merugikan negara hingga Rp1,1 triliun melalui pembelian emas PT Antam yang dilakukan secara tidak sah.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, menghadapi vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam yang melibatkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Toni Irfan, Budi Said dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap hakim dalam amar putusannya. Selain itu, hakim juga memutuskan agar Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas Antam, yang setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99.
Budi Said, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” tegas Hotman Paris di hadapan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan masih pikir-pikir mengenai keputusan yang diambil oleh majelis hakim. “Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia,” jelas jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada 13 Desember 2024, JPU menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara. Dalam dakwaan, Budi Said diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun melalui pembelian emas PT Antam yang dilakukan secara tidak sah. Jaksa menyebutkan bahwa Budi Said melakukan transaksi jual beli emas di bawah harga resmi dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Antam.
Dari dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said, jaksa mengungkapkan bahwa terdapat selisih yang merugikan negara. “Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan. Dengan demikian, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, resmi mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. Kasus ini berakar dari dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam yang melibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Hakim Toni Irfan, yang memimpin persidangan, memberikan kesempatan kepada Budi Said untuk mengajukan upaya hukum. “Terhadap putusan ini saudara masih punya waktu melakukan upaya hukum yaitu menerima, pikir-pikir atau merasa keberatan mengajukan banding dalam tempo tujuh hari,” ungkap hakim. Menanggapi hal tersebut, Budi Said melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Hotman Paris di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. “Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia,” jelas jaksa. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada 13 Desember 2024, JPU menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara. Dalam dakwaan, Budi Said dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun melalui pembelian emas PT Antam yang dilakukan secara tidak sah.
Majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan. Selain itu, hakim juga memutuskan agar Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas Antam, yang setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99.
Dalam proses pembelian emas, jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan transaksi di bawah harga resmi dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Antam. “Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan. Dengan demikian, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, proses hukum terus berlanjut setelah vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Budi Said didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan pembelian emas PT Antam. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Budi Said bersama beberapa oknum pegawai PT Antam dan broker melakukan transaksi jual beli emas di bawah harga resmi. “Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk,” ungkap jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan.
Budi Said, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” tegas Hotman Paris. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, menunjukkan bahwa proses hukum ini belum sepenuhnya berakhir.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 triliun. Jaksa menyebutkan bahwa dari dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said, terdapat selisih yang merugikan negara. “Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan. Dengan demikian, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)