Singapura, 24 Oktober 2024 – Otoritas Singapura melaporkan bahwa tumpahan minyak yang terjadi di antara Pulau Bukom dan Bukom Kechil telah berhasil dibersihkan pada 22 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00. Hingga saat ini, tidak ada laporan lebih lanjut mengenai keberadaan minyak di laut maupun di daratan.
Agensi terkait terus memantau wilayah tersebut untuk memastikan tidak ada sisa minyak yang tertinggal. Selain itu, PUB (Public Utilities Board) menyatakan bahwa pemantauan terhadap kualitas air laut di sekitar instalasi desalinasi tetap berlanjut. “Bacaan kualitas air laut tetap normal, dan tumpahan minyak ini tidak berdampak pada peternakan ikan di area tersebut,” ujar perwakilan PUB.
Pemantauan yang berkelanjutan dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan perairan tetap terjaga dan tidak terkena dampak lebih lanjut dari insiden tersebut.
MPA Gelar Latihan Penanganan Tumpahan Minyak ke-16 di Singapura
Selain itu, Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) juga telah mengadakan latihan penanganan tumpahan minyak ke-16 pada hari yang sama, di Western Anchorage, dekat Terminal Pasir Panjang. Latihan tersebut melibatkan lebih dari 100 personel dari 18 agensi dan perusahaan, termasuk operator terminal di Pulau Jurong dan Pulau Bukom.
Dalam latihan ini, kapal-kapal milik perusahaan diaktifkan untuk menyemprotkan dispersan, sementara MPA juga mengerahkan kapal patroli dan memasang oil booms pelindung guna membantu proses pembersihan serta meminimalkan gangguan operasional di sekitar pelabuhan.
Dilansir dari laman sbr.com.sg, MPA memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan teknologi baru yang dirancang guna meningkatkan respons terhadap tumpahan minyak. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah KOBOT, sebuah robot pemulihan minyak berukuran kompak yang dikembangkan oleh KOAI Co., Ltd asal Korea Selatan. “Robot ini sangat efektif digunakan di perairan dangkal dan terbatas seperti marina dan kanal,” jelas perwakilan MPA.
KOBOT, dengan ukuran 4,5 meter x 1,5 meter dan berat sekitar 160 kilogram, dapat dioperasikan dari jarak jauh oleh satu orang. Hyundai Corporation dan BKR Engineering dari Singapura turut mendukung pengoperasian robot ini.
Selain itu, MPA juga bekerja sama dengan Pusat Teknologi Lepas Pantai dan Kelautan Singapura serta divisi Aerospace Komersial ST Engineering untuk menguji citra hiperspektral guna mendeteksi tumpahan minyak di bawah permukaan air, terutama di kondisi yang sulit seperti cahaya rendah.
“MPA terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan penanganan tumpahan minyak serta manajemen insiden melalui penggunaan teknologi terbaru,” ujar perwakilan MPA. Latihan ini diharapkan memperkuat koordinasi antar lembaga dan perusahaan di Singapura dalam menangani tumpahan minyak dan melindungi lingkungan perairan yang vital.
Regulasi bagi Penumpah Minyak
Terkait dengan tumpahan minyak di Singapura pada 22 Oktober 2024 yang telah berhasil dibersihkan, Indonesia memiliki regulasi serupa untuk menangani pencemaran perairan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Regulasi ini dibuat untuk melindungi kelestarian lingkungan perairan dan pelabuhan, serta mengurangi dampak ekonomi bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Jika tumpahan minyak terjadi di Indonesia, perusahaan yang bertanggung jawab wajib mengikuti tata cara penanganan yang telah ditetapkan oleh peraturan tersebut. PM 58 Tahun 2013 mengatur langkah-langkah penanggulangan pencemaran minyak dan bahan kimia di perairan dan pelabuhan, termasuk kewajiban perusahaan untuk memiliki rencana penanganan yang telah disetujui pemerintah. Selain itu, sanksi berat dapat dikenakan bagi perusahaan yang melanggar atau lalai dalam melakukan penanganan, yang mencakup pembayaran denda, pencabutan izin usaha dan operasi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sebagai contoh, apabila tumpahan minyak di Singapura terjadi di perairan Indonesia dan perusahaan tidak melakukan penanganan sesuai standar yang ditetapkan, perusahaan tersebut bisa menghadapi sanksi administratif yang ditentukan oleh pemerintah. Tergantung pada skala kerusakan lingkungan dan tingkat kelalaian, sanksi dapat berupa pencabutan izin atau pembekuan operasional.
Lebih lanjut, PM 58 juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berisiko mencemari lingkungan, seperti pengangkutan laut, penangkapan ikan, serta pengolahan sampah dan sisa pertambangan. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa setiap perusahaan harus menjaga keamanan operasional untuk menghindari tumpahan minyak, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada untuk melindungi ekosistem laut dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir.
Dengan regulasi ini, Indonesia berkomitmen menjaga kelestarian perairan dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab.
Catatan
Kesimpulan dan Saran
Peristiwa tumpahan minyak yang terjadi di perairan antara Pulau Bukom dan Bukom Kechil pada 22 Oktober 2024 menunjukkan pentingnya penanganan cepat dan tepat dalam situasi darurat lingkungan. Meski otoritas setempat berhasil membersihkan tumpahan tersebut, kejadian ini menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah, lembaga terkait, dan pihak swasta. Di Indonesia, penanganan semacam ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 58 Tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan yang terlibat dalam pencemaran untuk melakukan tindakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Salah satu perusahaan yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menangani insiden tumpahan minyak adalah OSCT Indonesia. Dengan pelatihan profesional seperti OPRC IMO Level 1, 2, dan 3, serta kemampuan teknis dan operasional yang mumpuni, OSCT Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung respons terhadap insiden pencemaran di laut. Sebagai perusahaan yang telah teruji dalam berbagai insiden, termasuk tumpahan minyak di Balikpapan tahun 2018, OSCT Indonesia mampu menangani kondisi darurat lingkungan dengan cepat dan efektif.
Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi tumpahan minyak di Indonesia, peran OSCT Indonesia sebagai mitra profesional dapat dioptimalkan lebih lanjut. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas, transportasi laut, serta sektor maritim lainnya perlu melakukan pelatihan rutin untuk meningkatkan kemampuan respons terhadap tumpahan minyak. Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah, perusahaan terkait, dan stakeholder lainnya, Indonesia dapat lebih siap menghadapi insiden yang merusak lingkungan laut dan ekosistemnya.
Kolaborasi ini juga perlu melibatkan inovasi teknologi, seperti yang dilakukan di Singapura dengan pengenalan robot KOBOT untuk penanganan di perairan sempit. Inisiatif serupa dapat diterapkan di Indonesia dengan dukungan OSCT Indonesia yang memiliki teknologi dan sumber daya untuk melindungi lingkungan dari pencemaran lebih lanjut. (*)