Jakarta, Portonews.com – Regulasi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang kapal yang mengangkut kendaraan elektrik melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Nomor.SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik mendapat respon dari berbagai kalangan. Salah satunya dari pengamat keselamatan sektor transportasi, Beni Cahyadi.
“Akhirnya Pemerintah mengeluarkan pedoman pemuatan Kendaraan Listrik di Kapal Laut, walaupun masih sebatas Surat Edaran. Ini bagus, menunjukkan Awareness Keselamatan mulai menjadi concern para pihak. Terutama pada masa-masa mudik Lebaran 2024,” kata Beni pada Portonews, Minggu (7/4/2024). Jamak diketahui, sekitar 193 juta orang bergerak menggunakan kendaraan berbagai jenis. Sekitar 74 juta nya menggunakan Bis dan mobil pribadi.
Beleid ini tertuang dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Bernomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 berlaku baik penyeberangan di selat maupun di perairan domestik di wilayah Republik Indonesia.
Menurut Beni, di dalamnya berisi apa saja yang harus dilakukan oleh operator kapal dan pemilik kendaraan listrik sebelum dan selama pengangakutan di kapal. Ini harus ditaati semua pihak.
Sebagaimana diketahui kebakaran baterai lithium-ion bisa mencapai 1.000 derajat (F) lebih panas dibandingkan kebakaran mesin BBM. “Artinya, jika sebuah kendaraan listrik terbakar, hal ini dapat menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap objek lain di sekitarnya. Yang kedua adalah reaksi kimia yang memicu kebakaran baterai kendaraan listrik dapat berlanjut setelah api awal padam—penyalaan kembali dapat terjadi dalam beberapa menit, jam, hari, atau bahkan berminggu-minggu setelah api awal padam,” papar Beni. Yang ketiga, lanjutnya, adalah petugas pertolongan pertama, penumpang, orang yang berada di sekitar, dan lingkungan sekitar dapat terpapar asap beracun dan limpasan air saat kendaraan listrik terbakar.
Sementara keempat, kata Beni, yang paling relevan yaitu risiko baterai terbakar jika kendaraan listrik terendam air asin saat banjir (seperti yang terjadi di Florida, saat Badai Ian). Penyebabnya diyakini adalah korosi baterai akibat air asin. Risiko kebakaran akibat banjir air asin berpotensi bertahan selama berminggu- minggu setelah terendam.
“Kedepan perlu dibahas lebih komprehensif, sinkronikasi antar pihak dan penyempurnaan aturan terkait pengangkutan mobil listrik di kapal maupun keamanannya di jalan. Perlu disiapkan infrastruktur yg cukup untuk mengantisipasi risiko kebakaran mobil listrik ini,” terang Beni.