Jakarta, Portonews.com – Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen penuh untuk memberi manfaat ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Poso saat kegiatan Kick Off Meeting Tim Percepatan Pengelolaan Tanah & Penyerahan Lahan Hak Pengelolaan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Torau Resort, pekan lalu.
Kegiatan yang ini dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Poso, Kapolres Poso, Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dan pihak lainnya dari Forkopimda.
Hakiki menyampaikan, pemanfaatan HPL Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program reforma agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah sekitarnya.
“Reforma Agraria di Badan Bank Tanah merupakan amanah yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan menata kembali tanah-tanah yang di amanahkan kepada Badan Bank Tanah. Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah adalah percepatan sinergitas antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria,” ungkap Hakiki.
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.550 Ha untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Poso sendiri memiliki luas 6.648 Ha.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Heningsih mengatakan, reforma agraria khususnya di atas HPL Badan Bank Tanah, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pihaknya mendukung penuh program tersebut.
“Reforma Agraria secara fundamental memberikan program – program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat,” ujar Heningsih.
Pemda Poso juga turut mengapresiasi kehadiran Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah, di mana dengan kehadiran mereka menunjukan komitmen yang kuat untuk kerja sama dalam rangka mempercepat pengelolaan tanah dan implementasi Reforma Agraria di Kabupaten Poso.