Jakarta, Portonews.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun dengan pendekatan selektif. Kebijakan ini difokuskan hanya untuk barang-barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat luas tetap mendapatkan perlindungan.
“Dalam undang-undang sudah dijelaskan, PPN ini harus dijalankan, tetapi penerapannya selektif, hanya untuk barang-barang mewah,” kata Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Jumat (6/12).
Presiden menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah telah mengambil langkah untuk tidak sepenuhnya memungut PPN pada barang-barang tertentu yang seharusnya dikenai pajak. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat kecil.
“Pemerintah sejak akhir 2023 sudah tidak memungut pajak secara penuh pada barang-barang tertentu untuk membantu rakyat kecil. Jika ada kenaikan, itu hanya berlaku bagi barang mewah,” jelasnya.
Ketentuan penerapan PPN 12 persen ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa hasil diskusi antara DPR dan pemerintah menyepakati perlakuan tarif pajak yang berbeda. Kebutuhan pokok serta layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, bukan 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa PPN tidak akan berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting lainnya. Pemerintah memastikan barang-barang tersebut tetap bebas dari pajak guna menjaga daya beli masyarakat.
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan paket kebijakan ekonomi terkait PPN, yang direncanakan rampung dalam waktu satu pekan mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tarif pajak.