Jakarta, Portonews.com – Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan hanya menjadikan ormas tersebut tidak lebih akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkannya -WIUPK- kepada perusahaan tambang swasta. Demikian diutarakan oleh Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Apalagi usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tidak pidana kejahatan pertambangan.
“Kalau Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi Ormas Keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan,” kata Fahmy pada Portonews, Senin (3/6/2024).
Bila pemerintah ingin meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan, kata Fahmy, caranya bukan dengan memberikan WIUPK. “Pemerintah bisa memberikan PI (profitability index) kepada Ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah. Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan,” terang Fahmy seraya berharap. Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya.
Fahmy menegaskan, kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder. “Ormas Keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan,” katanya.
Jamak diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan. Kebijakan Jokowi itu, imbuh Fahmy, lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi. Pemberian WIUPK ditenggarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan pasca lengser sebagai RI-1 pada Oktober mendatang.