Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran barang impor ilegal.
Sebagai bagian dari tindak lanjut ekspose, Satgas telah memusnahkan barang temuan sebanyak dua kali pada 2 dan 9 September 2024. Pemusnahan ini disaksikan oleh seluruh anggota Satgas yang tergabung dalam operasi pengawasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menyatakan bahwa masalah impor ilegal menjadi tantangan besar bagi Indonesia, dengan dampak yang luas terhadap perlindungan konsumen serta perekonomian domestik. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi antar lembaga guna menanggulangi masalah ini.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri, dan setiap instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Rusmin Amin dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, kegiatan ekspose barang impor ilegal juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Perindustrian dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Komitmen untuk melindungi industri tekstil dalam negeri juga ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan. Pada Jumat (8/11/2024), Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang bukti berupa kain gulungan diduga ilegal dengan nilai sekitar Rp 90 miliar di Kapuk Muara, Jakarta Utara. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Pengawasan ini dilakukan di dua lokasi di Jakarta pada bulan Oktober 2024, yaitu di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan temuan 30.000 rol tekstil bernilai Rp30 miliar, dan di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan temuan 60.000 rol tekstil bernilai Rp60 miliar. Barang-barang ini diduga tidak memenuhi persyaratan impor, seperti tidak adanya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, serta Lingkungan Hidup (K3L).
“Pelanggaran semacam ini merugikan industri tekstil dalam negeri dan menghambat pertumbuhannya. Kita harus bersama-sama berupaya mengatasi masalah ini,” tegas Menteri Budi.
Satgas yang dibentuk pada 18 Juli 2024 terus menggelar operasi pengawasan barang impor ilegal. Sejak saat itu, sudah empat kali dilakukan ekspose hasil temuan. Ekspose pertama berlangsung pada 26 Juli 2024 di sebuah gudang di Kamal Muara, Jakarta Utara dengan temuan barang senilai Rp40 miliar. Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di kawasan Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, dengan temuan mencapai Rp41,19 miliar. Kemudian pada 23 September 2024, ekspose ketiga dilaksanakan di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang dengan temuan senilai Rp10 miliar, dan yang keempat pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan temuan senilai Rp11,45 miliar.
Pengawasan intensif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan ekonomi nasional, khususnya sektor industri tekstil. Satgas berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal yang melanggar ketentuan yang berlaku.