Jakarta, Portonews.com – Dalam upaya menghadirkan iklim demokrasi yang berkualitas sesuai dengan amanat konstitusi, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak individu di ruang digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk melindungi hak individu di ruang digital. Salah satunya adalah dengan meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005.
ICCPR adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat dan hak untuk dipilih dan memilih. Ratifikasi ICCPR oleh Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak individu di ruang digital.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hak individu di ruang digital, antara lain:
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Wamenkominfo mengimbau kepada semua pihak untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam memastikan jaminan perlindungan hak warga negara di ruang digital. Salah satunya adalah dengan menjaga demokrasi di ruang digital yang akan segera diuji dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mengingat bahwa ruang digital merupakan ruang kita bersama, perlu mencegah polarisasi dengan menjadi pemilih cerdas dan bijak, serta menjaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif,” kata Wamenkominfo.