Semarang, Portonews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) berhasil mengungkap produksi obat-obatan tertentu (OOT) ilegal di beberapa lokasi, termasuk Semarang, Jawa Tengah, dan Bandung, Jawa Barat. Operasi yang dilakukan ini berhasil menyita total satu miliar tablet obat tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Barang bukti yang ditemukan di prasarana tersebut merupakan produk jadi satu miliar tablet,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024). Barang bukti di Semarang dikemas dalam 404 karung dan 83 truk, sementara di Jawa Barat sebanyak 509 truk berisi lebih dari 200 dus, 35 kaleng, dan barang bukti lainnya.
Jenis obat yang ditemukan meliputi tramadol, trihexyphenidyl, dan dekstrometorfan. Obat-obat ini sering disalahgunakan oleh remaja, terutama anak sekolah, sehingga menimbulkan efek kecanduan dan menjadi pemicu tindak kriminal lainnya.
“Penggunaan OOT ilegal dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan bagi pemakainya dan menjadi pemicu tindak kejahatan lain. Jadi, selain korban jiwa, dia bisa menimbulkan kehancuran negeri kita,” jelas Taruna.
Bahaya jangka panjang dari konsumsi obat ilegal ini mencakup kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal. Selain itu, BPOM juga menemukan obat berbahan alam tanpa izin edar dalam operasi yang dilakukan di Cikarang dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ternyata juga bersamaan ada juga obat berbahan alam yang tidak memiliki izin, khasiatnya, kemanfaatannya, dan kimianya,” tambah Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan informasi terkait penyalahgunaan OOT melalui layanan Halo BPOM atau kanal media sosial resmi BPOM RI. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran obat ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.
Sumber: Seperti dilansir dari detikHealth, “BPOM Sita 1 Miliar Obat Diproduksi Ilegal, Bisa Picu Gagal Ginjal-Kerusakan Hati”. (*)