Jakarta, Portonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menghadapi indikasi penghianat bangsa, terutama dalam konteks pemilu presiden dan pileg tahun 2024. Indikasi ini didasarkan pada tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, yang diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017. Namun, praktik pelaksanaan pemilu yang diklaim oleh KPU menunjukkan adanya kecurangan, yang menimbulkan keraguan terhadap integritas sistem konstitusi dan negara.
KPU Dikaitkan dengan Konspirasi Kecurangan
KPU disinyalir melakukan konspirasi kecurangan untuk memenangkan kontestan pilpres dan caleg partai tertentu. KPU diperbuat menjadi korban dari “tangan hantu” perusahaan server asing, yang terlibat dalam penggunaan sistem data komputerisasi dan penghitungan suara pemilu yang curang. Perilaku ini merupakan pelanggaran serta kejahatan terhadap sistem konstitusi dan negara, sehingga komisioner KPU terindikasi sebagai penghianat bangsa.
KPU Harus Diproses Hukum
KPU harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum positif (ius constitum) dan HUKUM YANG HARUS DIBERLAKUKAN. Jika ditemukan pelanggaran makar/aanslag, maka anggota komisioner KPU harus ditangkap dan diproses hukum. Selain itu, ada konspirasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, yang berkategori government crime, dan tidak ada proses hukum yang normatif.
Rakyat Harus Bertindak
Rakyat harus melakukan aksi turun rame-rame sebagai implementasi upaya hukum dalam kerangka non litigasi, yaitu “peran serta masyarakat”. Ini sesuai dengan sistim hukum dan perundangan-undangan yang berlaku positif (ius constitum). Pelanggaran hukum ini sangat merugikan hak kehidupan bangsa dalam berdemokrasi, dan harus ditegakkan demi kebenaran dan keadilan.
Misi Pelaksanaan Hak Hukum dan HAM
Misi pelaksanaan hak hukum dan HAM rakyat adalah untuk melaksanakan peran serta masyarakat secara bersatu dan serentak. Rakyat harus mengadu kepada para wakilnya dan langsung menghadap Presiden ke Istana. Pola “turun rame-rame” sebagai pelaksanaan hukum yang substantif, dengan rakyat berdaulat terhadap kelangsungan hukum dan pelaksanaannya di negara ini.
Solusi untuk KPU
Berdasarkan indikasi penghianat, seluruh komisioner KPU harus ditangkap dan diganti. KPU baru harus diisi oleh partai peserta pemilu yang lolos threshold-nya, dan harus melakukan pemilu ulang pilpres dan pileg karena terjadi kecurangan. Solusi lain yang lebih baik dan solutif untuk kebahagiaan bangsa Indonesia harus ditemukan.