Jakarta, Portonews.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online sepanjang September 2023 hingga Juli 2024. Persoalan in8 mendapat tanggapan dari Bambang Soesatyo Ketua MPR RI.
Menurut Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, menganggap langkah PT BNI yang telah memblokir 882 rekening yang terafiliasi judi online sebagai bentuk dukungan kepada negara yang menyatakan sikap memerangi judi online atau perjudian daring tersebut.
“Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Selasa (30/7/2024).
Pihaknya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta setiap manajemen perbankan agar melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening bank (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening.
“Kita minta OJK menyampaikan kepada setiap pihak manajemen perbankan dapat menerapkan beragam strategi sebagai upaya untuk memastikan layanan perbankan tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, seperti melakukan penguatan kebijakan melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File) hingga menyiapkan sistem pemantauan pola-pola transaksi judi online terbaru yang dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) OJK yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran,” paparnya.
Dia juga minta OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri keuangan, untuk terus berupaya memerangi praktek-praktek yang sifatnya merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan, serta senantiasa diharapkan OJK, dan Kementerian serta lembaga terkait untuk berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan atau nasabah perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).