Jakarta, Portonews.com – Kebakaran kembali melanda sumur minyak ilegal yang berlokasi di area rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (21/7). Kebakaran diduga akibat tindakan sengaja dengan membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aliran minyak ke bak penampungan, menyebabkan semburan minyak setinggi 4 meter dan tumpahan yang memicu api.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen demi mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang lebih besar.
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli di bidangnya,” ujar Kapolda Sumsel tegas. Ia menekankan perlunya sinergi dengan pihak terkait dalam menangani masalah ini, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono, menyatakan bahwa kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk mengambil minyak. “Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat,” ujarnya.
Masyarakat setempat berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk mengambil tumpahan minyak, mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas. “Masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya. Mereka mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas,” lanjutnya.
Sebelumnya, upaya penutupan sumur telah dilakukan oleh Petro Muba dengan memasang valve dan membuat saluran pipa menuju bak penampungan. Namun, kebocoran kembali terjadi pada Minggu dini hari, mengakibatkan kebakaran dan korban jiwa.
“Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan himbauan dan melarang masyarakat mengambil minyak di lokasi karena berbahaya,” terang AKBP Listiyono. Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan SKK Migas, Petro Muba, dan pemerintah daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya.
Peristiwa ini juga mencatatkan satu korban tewas lagi di area sumur minyak ilegal, menambah jumlah korban tewas menjadi lima orang. Empat korban lainnya mengalami luka berat sejak kejadian pertama kali pada 21 Juni lalu.
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, menyebut insiden ini sebagai tragedi kemanusiaan. “Ini tragedi kemanusiaan, sudah banyak masyarakat kita menjadi korban. Mereka kesulitan mencari penghasilan sehingga nekat melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa mereka sendiri,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk menutup lokasi dan memberikan imbauan agar masyarakat keluar dari area yang berbahaya. “Kami berharap ada komitmen pemerintah provinsi Sumsel untuk menghentikan segala bentuk penambangan ilegal. Penegakan hukum saja tidak bisa menghentikan penambangan ilegal,” jelasnya.
Kapolda menegaskan perlunya solusi, kerjasama, dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan juga TNI, untuk melakukan penindakan terhadap kilang minyak ilegal. “Ini karena resistensi dari masyarakat sangat tinggi di samping juga dibutuhkan biaya besar,” pungkasnya.
Pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan. Namun, pada Minggu dini hari, kebocoran kembali terjadi hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban.
Kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin ini merupakan peringatan keras tentang bahaya dan dampak dari aktivitas penambangan ilegal. Penegakan hukum dan kerjasama antar lembaga menjadi kunci dalam menangani masalah ini demi keselamatan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Sumber : Humas Polri