Jakarta, Portonews.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan naik pada tahun 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung pada Rabu (11/12).
Dalam kesempatan tersebut, Askolani menjelaskan bahwa kenaikan HJE rokok tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan. “PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insya Allah pekan ini bisa ditetapkan,” ujar Askolani.
Menurut Askolani, kebijakan ini mempertimbangkan sejumlah faktor penting. Salah satunya adalah untuk memitigasi potensi penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi sepanjang 2024. Selain itu, perkembangan industri, tenaga kerja, dan pengawasan terhadap pita cukai juga menjadi pertimbangan utama.
“Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran,” ungkap Askolani.
Selain pengaturan harga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah mempersiapkan desain pita cukai terbaru untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Proses pencetakan akan dilakukan oleh Perum Peruri. “Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Perum Peruri untuk melakukan pencetakan pita cukai terbaru 2025. Harapan kami dalam pekan depan pita cukai sudah bisa dicetak dan dipenuhi pada Desember ini,” kata Askolani menambahkan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung pengendalian kesehatan, stabilitas perdagangan, serta efisiensi pengawasan terhadap industri rokok di Indonesia. (*)