Jakarta, Portonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia.
Persoalan ini mendapat respon Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Kapolri melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta untuk meningkatkan kinerjanya, khususnya mengungkapkan kasus TPPO melalui Bandara Soetta dan terhadap terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap dan diamankan, agar segera diproses sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. MPR meminta agar kasus TPPO ini terus didalami dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam.
“Kita minta pemerintah, dalam hal ini BP2MI untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran, untuk memperhatikan prosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal, hingga agen-agen resmi yang terdaftar, di samping memberikan peringatan untuk tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Senin (25/3/2024).
Dia juga minta pemerintah untuk membenahi secara serius prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri guna mencegah dan menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi menyebabkan terjadinya TPPO.
Bamsoet juga minta komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan/Kemenaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI untuk secara serius dalam menangani dan mengatasi kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia, yakni dengan berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan, sehingga kasus TPPO di masa mendatang dapat lebih diminimalisir.