Jakarta, Portonews.com – Terdakwa Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rianto dalam persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Helena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana penjara selama satu tahun.
Dalam sidang yang sama, terdapat terdakwa lain yang juga menjalani putusan, yaitu Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan. Mochtar dan Emil dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar dengan ketentuan yang sama. Sementara itu, MB Gunawan dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT, untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar. Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Riza dan Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, yang mencakup kerugian dari berbagai aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. (*)