Jakarta, Portonews.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, girik sebagai alat bukti bekas hak milik adat akan dinyatakan tidak berlaku lagi mulai tahun 2026. Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku lima tahun setelah PP tersebut diterbitkan. Untuk itu, masyarakat pemilik girik diimbau segera mengurus dokumen kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum batas waktu berakhir.
Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), girik hanya berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan tanah dan tidak diakui sebagai bukti sah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). “Pemilik tanah dengan dasar girik harus segera memproses sertifikat karena tahun 2026 girik tidak akan diterima lagi,” ungkap salah satu pejabat BPN dalam pernyataannya.
Proses pengurusan girik menjadi SHM dilakukan melalui dua tahap utama, yakni di kantor kelurahan dan kantor pertanahan. Di kelurahan, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen berupa:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa, yang memastikan tanah tersebut bebas dari konflik hukum dan memiliki pemilik sah.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah, untuk menjelaskan sejarah penguasaan tanah secara tertulis.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik, yang mencantumkan informasi detail terkait tanggal penguasaan tanah.
Setelah dokumen di kelurahan selesai, tahap selanjutnya dilakukan di kantor pertanahan. Pemohon harus mengajukan permohonan sertifikat dengan menyertakan dokumen kelengkapan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan. Kemudian, tanah akan diukur oleh petugas BPN dan hasilnya dijadikan dasar pengesahan Surat Ukur.
Proses berlanjut dengan penelitian oleh Panitia A di kantor pertanahan, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Apabila tidak ada kendala, SK Hak Atas Tanah akan diterbitkan, diikuti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) yang dihitung berdasarkan luas dan nilai jual objek pajak tanah.
Sertifikat Hak Milik dapat diambil sekitar enam bulan setelah semua proses selesai. “Pengambilan dokumen ini hanya bisa dilakukan jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada kekurangan dokumen,” terang pejabat BPN tersebut.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap status hukum kepemilikan tanah. Proses pengurusan girik menjadi SHM tidak hanya memberikan jaminan hukum yang lebih kuat, tetapi juga menghindarkan pemilik tanah dari permasalahan di masa mendatang. (*)