Jakarta, Portonews.com – Dalam rangka mengatasi penyesuaian harga gas bumi tertentu untuk Industri pupuk sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, Moreno Suprapto, anggota Komisi VII DPR RI, menginisiasi komisi untuk mendorong kerja sama antara PT Pupuk Indonesia dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Dalam rapat terbaru di Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Moreno menyatakan, “Kami sedang mencari solusi untuk mempertahankan harga gas $7 per MMBTU bagi PT Pupuk Indonesia. Ini melibatkan dorongan kerja sama dengan K3S, di mana PT Pupuk akan membayar $5, dan selisih $2, dengan $1 dialokasikan untuk biaya jalan tol dan $1 sisanya didapatkan dari profit sharing K3S. Ini memastikan stabilitas harga sambil menjaga distribusi gas.”
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), akan mengawasi pengaturan profit sharing dengan K3S. Langkah ini penting mengingat peran penting pupuk dalam kesejahteraan masyarakat, pembangunan nasional, dan pertumbuhan ekonomi.
Edy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menekankan bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 121 tahun 2020, yang mengubah Peraturan Presiden No. 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, industri pupuk berhak atas harga gas bumi spesifik sebesar $6/MMBTU, seperti dilansir dari laman parlementaria.
Implementasi kebijakan ini menjadi insentif dengan dampak positif bagi industri pupuk. Selain itu, ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani sangat penting untuk mencapai kemandirian pangan.
Namun, peningkatan biaya produksi di hulu telah mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan gas bumi spesifik dan harga gas bumi spesifik di sektor industri. Akibatnya, terjadi penyesuaian harga gas bumi tertentu bagi industri pupuk, mencapai sekitar $7/MMBTU, yang dianggap menantang bagi keberlanjutan industri tersebut.