Batam, 15 November 2024 – Mulai hari ini, Jumat (15/11), Pertamina Patra Niaga memberlakukan aturan wajib QR Code untuk pembelian Bahan Bakar Khusus Penugasan (BBKP) Pertalite di Batam. Aturan ini mengharuskan setiap kendaraan roda empat untuk memiliki barcode MyPertamina guna dapat membeli Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota tersebut.
Sales Branch Manager Ra-yon II Kepri Pertamina Patra Niaga, Gilang Hisyam Hasyemi, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah mulai diterapkan di seluruh SPBU untuk kendaraan roda empat. “Per 15 November, kami resmi memberlakukan QR Code sebagai syarat pembelian Pertalite kendaraan roda empat di SPBU,” ujar Gilang.
Namun, meskipun pemberlakuan aturan ini sudah dimulai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, yang mewakili Pemerintah Kota Batam, mengaku belum menerima informasi resmi dari pihak Pertamina mengenai hal tersebut. Kepala Disperindag, Gustian Riau, menyatakan, “Sampai hari ini, kami belum mendapat informasi terkait hal tersebut.” Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu surat resmi terkait pemberlakuan QR Code dari Pertamina.
Menurut Gilang, aturan ini diberlakukan setelah lebih dari 70 persen kendaraan roda empat di Batam terdaftar dalam sistem QR Code. Hal ini sesuai dengan instruksi percepatan pendataan kendaraan sebagai bentuk regulasi dari BPH Migas. “Berdasarkan jumlah kendaraan yang sudah mendaftar, kami resmi memberlakukan QR Code sebagai syarat pembelian Pertalite,” jelasnya.
Gilang menambahkan bahwa kendaraan yang belum terdaftar QR Code pada hari ini masih bisa mengisi Pertalite, tetapi mulai 15 November, kendaraan yang tidak terdaftar secara otomatis akan diarahkan untuk membeli BBM jenis lain seperti Pertamax atau Pertamax Turbo. “Proses pendaftaran QR Code sangat mudah dan hanya memakan waktu kurang dari 10 menit,” ujarnya, seraya mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran, baik secara online atau dengan bantuan petugas di SPBU. Seperti juga yang dikutip dari metro.batampos.co.id.
Sementara itu, pihak Disperindag Batam, yang mengurusi kebutuhan masyarakat terkait BBM, menunggu keputusan resmi dari Pertamina terkait penerapan kebijakan ini, mengingat pentingnya aspek sosial yang berkaitan dengan masyarakat menengah ke bawah. Gustian menambahkan, “Kami akan menunggu surat resmi terkait itu.”
Pemberlakuan aturan QR Code untuk pembelian Pertalite sempat direncanakan akan dimulai pada 1 Oktober 2024 lalu, namun ditunda karena belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Kini, aturan tersebut akhirnya diberlakukan mulai 15 November 2024. (*)