Jakarta, Portonews.com – Pengelolaan barang rampasan negara memegang peran vital dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Penatausahaan yang tepat memastikan bahwa saat aset tersebut kembali ke negara, nilainya tidak berkurang, sehingga potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan sebagai nilai tambah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rahmaludin Saragih, pada acara Aanwijzing, yaitu penjelasan mengenai proses lelang kepada calon peserta, yang digelar di Rupbasan KPK, Jakarta (5/12).
Rahmaludin menjelaskan, acara ini diselenggarakan sebagai tahap persiapan menjelang lelang barang rampasan negara yang akan dilaksanakan pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada 10 Desember mendatang. Kegiatan tersebut dipandu oleh Direktorat Labuksi KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
“Setelah serangkaian proses seperti penatausahaan, pengamanan, dan pengelolaan barang rampasan, Aanwijzing ini bertujuan untuk menunjukkan kepada calon peserta lelang dan media bahwa barang yang akan dilelang dalam kondisi terawat dan terkelola dengan baik,” kata Rahmaludin.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi mengatur bahwa pengelola barang rampasan berfungsi eksekutorial, yaitu berwenang untuk menjual barang tersebut melalui lelang. Rahmaludin menekankan, untuk mencapai hasil optimal, pengelolaan aset tindak pidana harus dilaksanakan sebagai rangkaian yang berkelanjutan. Prinsip manajemen aset harus diterapkan sejak awal, bukan hanya setelah aset dinyatakan dirampas.
Di tempat yang sama, Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M, mengungkapkan bahwa lelang barang rampasan negara akan dilaksanakan dengan mekanisme open bidding. Sistem ini memungkinkan peserta untuk memberikan penawaran harga dan melihat penawaran peserta lainnya. Syarkiyah menambahkan bahwa lelang barang rampasan sangat penting untuk penyelesaian non-performing loan (NPL) di perbankan, mendukung pemulihan keuangan negara, dan meningkatkan tingkat pemulihan aset.
“Lelang ini juga menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari bea lelang yang dikenakan pada kegiatan jual-beli,” ujar Syarkiyah. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan Aanwijzing ini adalah bagian dari transparansi dan efisiensi terhadap barang rampasan yang akan dilelang, memberikan pelayanan unggul dari penyelenggara negara kepada masyarakat.
Melalui proses Aanwijzing, calon peserta lelang dapat memeriksa fisik dan kualitas barang yang akan dilelang. Setelah lelang selesai, peserta dapat memperoleh barang dengan harga yang kompetitif, sekaligus membantu KPK dalam pemulihan aset.
Dalam rangka perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), KPK akan melelang berbagai barang rampasan yang terdaftar dalam Katalog Lelang. Barang-barang tersebut mencakup aset rumah, tanah, mobil, sepeda motor, tas bermerek, sepeda, telepon genggam, hingga logam mulia. Berikut adalah rincian lelang barang rampasan yang akan dilaksanakan:
Sesi pertama : 4 bidang tanah berikut bangunan rumah dan 2 unit kios.
-Sesi kedua : 70 lot barang bergerak, termasuk 16 unit mobil, 10 unit sepeda motor, 8 unit handphone, 28 tas bermerek, 2 paket perhiasan, 1 ladies belt, 1 jam tangan mewah, dan 1 dompet.
Sesi ketiga : 16 lot barang bergerak, terdiri dari 9 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 7 unit handphone yang dijual satu paket, 9 batangan logam mulia yang dijual satu paket, 1 paket handphone, dan 1 sepeda Brompton berwarna hitam.