Jakarta, Portonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian negara melalui asset recovery. Pada periode 2020-2024, KPK berhasil mengembalikan total kerugian negara sebesar Rp2.544.426.279.509 (dua triliun lima ratus empat puluh empat miliar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah). Angka ini mencakup penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi kontribusi nyata dari KPK dalam meningkatkan pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Pengembalian kerugian negara melalui asset recovery ini adalah bukti nyata bahwa KPK tidak hanya menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Pada 2024 saja, KPK telah berhasil mengembalikan Rp731.549.197.475,” ungkap Alex dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik pada Rabu (25/12/2024).
Selama periode 2020-2024 (per 15 Desember 2024), KPK telah mengembalikan kerugian negara melalui lelang barang rampasan yang totalnya mencapai Rp113.708.194.790. Barang rampasan elektronik mendominasi pengembalian aset dengan 553 item yang bernilai Rp1.084.403.133. Selain itu, nilai tertinggi pengembalian aset berasal dari surat setoran bukan pajak (SSBP), yang tercatat pada 245 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp42.628.812.313.
Lebih lanjut, KPK juga telah menyerahkan barang rampasan melalui proses hibah atau PSP kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) dengan total nilai Rp834.199.311.800 pada periode yang sama. Penyerahan ini meliputi sejumlah barang rampasan berupa tanah/bangunan, tanah, dan kendaraan bermotor. Di 2024 saja, KPK menyerahkan 159 barang rampasan senilai Rp259.919.564.000, dengan yang paling banyak diserahkan berupa tanah/bangunan kepada Pemerintah Desa Suru, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, senilai Rp3.957.000.000.
Sebagai bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi, KPK memfokuskan pengembalian asset recovery untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. “Upaya ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” tambah Alex.
Proses asset recovery ini dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pelacakan aset para tersangka hingga pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, baik berupa uang pengganti, denda, maupun rampasan.
Untuk meningkatkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi di masa mendatang, KPK juga telah merancang langkah-langkah strategis, seperti akselerasi lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021, serta pemanfaatan gedung penyimpanan aset untuk memastikan pengelolaan aset lebih optimal.
“Harapannya, ke depan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi bisa lebih maksimal dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Alex.