Jakarta, Portonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ucapan banding tersebut disampaikan jaksa sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengetok palu.
“Terhadap putusan, kita menyatakan banding,” ucap jaksa. Dengan demikian, putusan terhadap empat terdakwa belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang menjabat sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah uang pengganti sejumlah Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 triliun) subsider lima tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Tamron dihukum selama 14 tahun penjara.
Selanjutnya, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani, dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, masing-masing divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Kwan Yung alias Buyung, yang berperan sebagai pengepul bijih timah, juga divonis dengan pidana yang sama. Tuntutan jaksa untuk ketiga terdakwa ini adalah delapan tahun penjara.
Keempat terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Sebelumnya, Kejagung juga telah memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap lima terdakwa, termasuk Harvey Moeis.
“Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, upaya hukum banding perkara,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam keterangan tertulis.
Putusan kelima terdakwa yang diajukan banding oleh Kejagung mencakup Harvey Moeis, yang dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, serta Direktur Utama PT. RBT Suparta, yang divonis 8 tahun penjara. Sutikno juga menyatakan bahwa Kejagung tidak mengajukan banding untuk putusan terhadap General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina, yang divonis pidana 4 tahun penjara.