Jakarta, Portonews.com – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada 81,4 juta pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik 2.200 VA ke bawah. Program ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024), seperti yang dikutip dari laman Liputan6.com Kamis (19/12/2024).
Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Diskon listrik sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA. Berikut rincian jumlah penerima manfaat berdasarkan daya listrik:
- 450 VA: 24,7 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Total pelanggan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon ini mencapai sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari keseluruhan pelanggan PLN. Diskon ini diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Cara Klaim Diskon Listrik
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon 50 persen yang langsung diterapkan pada tagihan bulanan mereka. Pengurangan ini otomatis terlihat pada pembayaran tagihan bulan Februari 2025 untuk pemakaian Januari, dan tagihan Maret untuk pemakaian Februari.
Pelanggan prabayar akan menerima diskon saat pembelian token listrik. Diskon ini berlaku untuk semua metode pembelian, termasuk melalui aplikasi PLN Mobile, agen resmi, dan toko ritel. Harga token akan otomatis berkurang sebesar 50 persen. Sebagai contoh, token senilai Rp100.000 akan dijual hanya Rp50.000 selama periode diskon.
“Kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000, menjadi separuhnya,” ujar dia.
Alasan Kebijakan Diskon Listrik
Diskon ini diberikan sebagai respons terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Pemerintah berharap insentif ini dapat melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan pajak tersebut. Program diskon listrik ini diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp12,1 triliun.
Pelanggan dengan daya listrik lebih dari 2.200 VA, seperti yang menggunakan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA, tetap dikenakan tarif normal tanpa diskon.
Manfaat Diskon Listrik bagi Masyarakat
Diskon ini diharapkan membantu masyarakat menghadapi kenaikan PPN, mengurangi beban ekonomi, dan meningkatkan daya beli. Pemberian diskon dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan pendaftaran atau administrasi tambahan. Pelanggan hanya perlu melakukan pembayaran atau pembelian token seperti biasa, dan diskon akan langsung dihitung.
“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Darmawan, menekankan pentingnya kebijakan ini bagi masyarakat.
Informasi Tambahan tentang Diskon Listrik
Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan menerima potongan harga ini secara otomatis. Pelanggan dapat mengecek rincian diskon langsung pada tagihan listrik untuk jenis pascabayar atau saat melakukan pembelian token untuk jenis prabayar.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan resmi PLN melalui WhatsApp di nomor 08777 11 12 123.
Sumber: Fimela.com, Liputan6.com