Ambon, Portonews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong tiga perubahan struktural yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk mendukung Visi Indonesia Emas Tahun 2045.
Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan SDM Aparatur KemenKopUKM Ruli Nurdina Sari, menjabarkan tiga perubahan tersebut mencakup pertama, penciptaan tenaga kerja melalui perubahan struktur pelaku usaha melalui adanya korporatisasi dan hilirisasi UMKM berbasis komoditas unggulan.
“Ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi UMKM, sehingga turut meningkatkan kebutuhan tenaga kerja. Harapannya, sektor UMKM dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja yang produktif dan berkualitas,” kata
Ruli, dalam keterangan resminya, (26/6/2024).
Kemudian perubahan kedua yang dapat dilakukan yakni ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan digital yang harus mendorong peningkatan nilai tambah bagi koperasi dan UMKM melalui pemanfaatan pengetahuan, informasi, dan modal intelektual.
“Harapannya, UMKM dan koperasi dapat memanfaatkan teknologi bukan hanya di sektor hilir seperti e-commerce, melainkan juga sebagai penunjang produksi,” ujarnya.
Ketiga, meningkatkan jumlah wirausaha di sektor pertanian dan perikanan. Dimana proporsi pemuda di sektor pertanian tahun 2021 sebesar 19,8 persen, sangat rendah dibandingkan proporsi di sektor jasa sebesar 55,8 persen.
“Sesuai dengan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 yaitu meningkatkan produktivitas sektor riil, maka perlu adanya gerakan untuk mempopulerkan sektor pertanian dan perikanan di kalangan anak muda yang diharapkan dapat mempercepat perkembangan sektor riil,” ungkap Ruli.
Terkait dengan program yang akan dilakukan, Ruli menyatakan, perlu diperhatikan kebutuhan dari koperasi, UMKM, dan kewirausahaan sesuai dengan isu yang berkembang hingga tahun 2045 nanti.
Ruli menambahkan, beberapa program utama yang dapat dikembangkan adalah pendekatan berbasis data, program microfinance, program pengembangan keterampilan, hingga pembangunan infrastruktur.
Selain itu, ujar Ruli, ada juga target indikator kinerja bidang koperasi, UMKM, dan kewirausahaan yang tercantum dalam
Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045 yang nantinya akan diturunkan dalam target RPJMN Tahun 2025-2029.
Yaitu, rasio volume usaha koperasi terhadap PDB dengan target pada tahun 2045 sebesar 10 persen, proporsi jumlah UKM dengan target pada tahun 2045 sebesar 5 persen, dan rasio kewirausahaan dengan target pada tahun 2045 sebesar 8 persen.
Ruli mengakui, target tersebut merupakan target yang sangat besar dan tidak dapat dicapai dengan program/kegiatan yang sudah ada. “Perlu ada transformasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan, agar hasil yang dicapai menjadi maksimal,” ucap Ruli.
Namun, kata Ruli, transformasi tidak hanya dilakukan pemerintah pusat saja, tetapi juga pemerintah daerah dan pihak swasta yang berperan dalam pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan.
Di samping itu, ada juga usulan daerah yang disampaikan, di antaranya terkait dengan Bimbingan Teknis bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dan Implementasi Tata Kelola Koperasi kepada Deputi Perkoperasian.
Usulan lainnya, terkait standardisasi dan sertifikasi usaha mikro serta layanan Rumah Kemasan kepada Deputi Usaha Mikro, hingga fasilitasi perluasan akses pemasaran produk UKM dan bantuan peralatan kepada Deputi UKM.
Berikutnya, usulan fasilitasi inkubasi usaha dan pendampingan wirausaha kepada Deputi Kewirausahaan, fasilitasi akses pembiayaan dan sosialisasi program kepada LPDB-KUMKM, hingga fasilitasi promosi produk UMKM kepada LLP-KUKM.
Ruli berharap, hasil dari rapat ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi dapat ditindaklanjuti daerah dengan memperhatikan catatan pada setiap poin usulan dan ditindaklanjuti unit teknis terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan tahun 2025.
“Adapun berbagai masukan yang belum dapat diakomodir, menjadi catatan bagi kami dalam perencanaan program kegiatan ke depan,” pungkas Ruli.