Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan tindakan tegas terhadap produk impor yang belum memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan industri di Indonesia.
“Demi mewujudkan hal tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Mohammad Rum di Jakarta, Rabu.
Pada 16 Desember 2024, Kemenperin bersama Polri menyita berbagai produk yang tidak dilengkapi sertifikat SNI. Barang-barang yang disita antara lain sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai total Rp396 juta. Selain itu, sepatu pengaman sebanyak 1.701 pasang dengan merek Caterpillar, Navigo, dan Septigo, dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Selanjutnya, terdapat mainan anak dari berbagai merek, seperti Hochihoku dan Zavanese, dengan jumlah 44.133 unit senilai Rp1,5 miliar. Tidak ketinggalan, produk speaker aktif sebanyak 196 unit dengan merek W-King, Urbano, dan Hafsun, yang total nilainya mencapai Rp311 juta.
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang terbukti menjual produk tanpa sertifikat SNI diperintahkan untuk menghentikan kegiatan usahanya. Produk-produk dengan merek yang melanggar juga dilarang beredar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian,” katanya, dilansir dari laman ANTARA, Rabu (18/12/2024).
Andi menyampaikan, pengawasan akan terus dilakukan oleh Kemenperin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan SNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Produk-produk yang ditemukan umumnya berasal dari China. Tanpa sertifikat SNI, produk tersebut berisiko membahayakan keselamatan pengguna dan dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.