Nusa Dua, Portonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah sudah melakukan upaya penutupan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, layanan ini masih terus bermunculan, terutama karena server utama mereka berada di luar negeri.
“Sudah ratusan, bahkan mungkin ribuan pinjol ilegal ditutup, namun mereka terus muncul kembali karena server mereka beroperasi di luar negeri,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi internasional mengenai edukasi keuangan di Nusa Dua, Bali, Jumat (8/11).
Mirza menjelaskan bahwa meskipun aplikasi dan situs pinjol ilegal di dalam negeri sudah berhasil ditutup, posisi server di luar yurisdiksi Indonesia membuat aktivitas pinjol ilegal tersebut sulit dihentikan sepenuhnya.
Penutupan pinjol ilegal ini, menurut Mirza, merupakan bagian dari tindakan hukum yang mencakup penelusuran rekening bank terkait untuk selanjutnya ditutup. “Jika sudah masuk ranah hukum, penutupan terhadap pinjol ilegal memang sudah dilakukan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama internasional, khususnya dengan regulator keuangan dan aparat hukum di luar negeri, untuk menangani masalah ini secara efektif. “Jika server berada di luar negeri, perlu adanya kerja sama internasional, tidak hanya antara regulator keuangan tetapi juga penegak hukum,” jelas Mirza.
Mirza juga mengingatkan masyarakat, termasuk generasi muda, untuk lebih memahami produk keuangan sebelum memanfaatkannya, terutama skema “beli sekarang bayar nanti” (buy now pay later/BNPL) serta layanan pinjaman peer-to-peer (P2P). Ia menekankan pentingnya berhati-hati baik sebagai pemberi maupun penerima pinjaman.
Di sisi lain, Mirza menekankan bahwa lembaga jasa keuangan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang produk-produk mereka. “Informasi harus dijelaskan dengan baik dan jelas, bukan dalam tulisan kecil-kecil, karena setiap pinjaman memiliki bunga dan risiko penagihan jika tidak dibayar. Kami menerima banyak keluhan mengenai metode penagihan yang digunakan,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), sejak 2018 hingga Februari 2023, tercatat 4.567 perusahaan pinjol ilegal yang sudah ditutup. Pada periode Januari hingga September 2024, Satgas Pasti juga memblokir 2.741 entitas keuangan ilegal, di mana 2.500 di antaranya merupakan pinjol ilegal dan 241 sisanya adalah investasi ilegal.