Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan antarpulau serta memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang. Permendag ini menggantikan peraturan sebelumnya, Permendag Nomor 92 Tahun 2020, dan merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan satu data nasional perdagangan yang lebih terintegrasi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memudahkan pemerintah dalam merencanakan, mengintervensi, serta mengawasi perdagangan antarwilayah dengan lebih efektif. Kedua, untuk memperkuat pengawasan terhadap barang-barang tertentu, terutama yang terkait dengan sumber daya alam dan mineral.
“Permendag ini juga merupakan upaya kami untuk meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional,” ujar Budi dalam acara sosialisasi Permendag di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.
Menurut Budi, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan Pulau Jawa masih mendominasi sebagai pusat aktivitas ekonomi. Selain itu, disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah menjadi masalah yang perlu segera ditangani. Pemerintah pun berkomitmen untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah telah meluncurkan Program National Logistics Ecosystem (NLE), yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Program ini diharapkan dapat menata kembali sektor logistik Indonesia dan mengurangi biaya logistik yang tinggi.
Salah satu pembaruan penting dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2024 adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya. “Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia. Melalui dokumen ini, pemerintah dapat memperoleh informasi alur distribusi barang secara lebih jelas,” jelas Budi.
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepatuhan yang lebih baik di kalangan pelaku usaha dan mengurangi duplikasi pelaporan yang selama ini menjadi kendala.