Jakarta, Portonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasi PT Investree Radika Jaya (Investree), yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, 12930.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena pelanggaran terhadap ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Selain itu, penurunan kinerja yang signifikan telah mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (21/10).
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya bagi penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai demi perlindungan nasabah dan masyarakat.
OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta melakukan perbaikan kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan sanksi administratif bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan, sehingga sanksi pencabutan izin usaha dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.
OJK juga akan terus mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan sehubungan dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Langkah pertama adalah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder dan CEO Investree, dengan hasil “Tidak Lulus”.
Ia dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU ini tidak menghilangkan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas pengelolaan Investree.
Selanjutnya, OJK akan melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK juga akan memblokir rekening bank milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian dan pihak-pihak terkait lainnya di LJK akan dilakukan untuk kemudian diblokir sesuai peraturan perundang-undangan. OJK juga berupaya memulangkan Adrian ke dalam negeri sesuai peraturan yang berlaku melalui kerja sama dengan APH.
Terakhir, langkah-langkah lain akan dilaksanakan terhadap Adrian dan pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta masalah terkait lainnya sesuai ketentuan hukum.
Dengan dicabutnya izin usaha Investree, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.
Pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang berhubungan dengan Investree dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, menyembunyikan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali untuk memenuhi kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan, serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Investree harus memberikan informasi yang jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, perusahaan harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree. Investree juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah/masyarakat serta menunjuk penanggung jawab yang akan menangani pengaduan tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah atau masyarakat dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon 021-22532535, WhatsApp di 087730081631 atau 087821500886, email [email protected], atau langsung ke alamat AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, 12930.
Terakhir, Investree harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail menambahkan, “Dalam upaya menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh, dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.” (ANTARA)