Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami peningkatan harga pada bulan November 2024. Peningkatan ini dipicu oleh naiknya permintaan global terhadap produk-produk tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa kenaikan harga ini merata di seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
“Harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK meningkat pada November 2024 dibandingkan dengan Oktober 2024, sebagai respons atas meningkatnya permintaan di pasar internasional,” ungkap Isy dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/11).
Kenaikan harga ini turut berimbas pada penyesuaian harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar untuk periode November 2024.
Beberapa komoditas utama yang mengalami peningkatan harga antara lain konsentrat tembaga dengan kadar Cu minimal 15 persen, yang tercatat dengan harga rata-rata 4.081,31 dolar AS per WE, meningkat 5,57 persen. Konsentrat besi laterit (terdiri dari gutit, hematit, magnetit) dengan kadar Fe minimal 50 persen dan Al2O2 + SiO2 minimal 10 persen juga mengalami kenaikan sebesar 6,45 persen dengan harga rata-rata 43,45 dolar AS per WE.
Komoditas lainnya, konsentrat timbal dengan kadar Pb minimal 56 persen, meningkat sebesar 2,31 persen dengan harga rata-rata 845,28 dolar AS per WE, serta konsentrat seng dengan kadar Zn minimal 51 persen yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 16,59 persen, mencapai harga rata-rata 886,18 dolar AS per WE.
Penetapan HPE produk pertambangan untuk bulan ini merupakan hasil masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang bertindak sebagai instansi teknis terkait. Sebelum mengajukan rekomendasi, Kementerian ESDM melakukan perhitungan berdasarkan data harga dari sumber-sumber seperti Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Tahap akhir penetapan HPE ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. – ANTARA