Jakarta, Portonews.com-Kementerian Perdagangan menyatakan surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal yang mengatasnamakan Kementerian Perdagangan adalah informasi palsu. Surat tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024 mendatang.
Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut.
“Beredar surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal tertanggal 2 Februari 2024 mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Surat tersebut palsu. Disebutkan, pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024. Saya tegaskan, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut,“ jelas Plt. Sekretaris Jenderal dalam keterangannya, di Jakarta, (4/2/2024).
Kementerian Perdagangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi, salah satunya yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Berikutnya, bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Terkait bidang perdagangan dalam negeri, program fasilitasi 1.000 warung dibuat berdasarkan kebijakan Kementerian PerdaganganKabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yaitu membantu rakyat agar mampu menjadi wirausaha berkelanjutan melalui pemberian akses legal, akses pemasaran,dan akses pembiyaan. Hal ini memberikan dorongan agar masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berkontribusi dalam pembangunan perekonomian yang adil dan sehat.
Kontribusi ini diharapkan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perkotaan dan di pedesaan. Akses legal diberikan melalui pengakuan izin berusaha UMKM, akses pemasaran diberikan melalui kemitraan dengan pemasokkebutuhan barang dagangan dengan harga bersaing.
Sementara itu, pendampingan pengelolaan warung modern dan akses pembiayaan diberikan melalui perbankan, yaitu berupa bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dan supermikro. Suhanto menerangkan, masyarakat yang berminat untuk mendirikan warung dapat menghubungi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dengan mencantumkan identitas dan lokasi pendirian warung.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Layanan Informasi bidang Perdagangan Dalam Negeri 0811-1068-1818 atau 0811-1061-919. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan bersama pemasok dan perbankan yang tergabung dalam programakan melakukan verifikasi kelayakan usaha pendirian warung.