Jakarta, Portonews.com -Menteri Perdagangan memberikan sinyal akan ada kenaikan harga Minyakita secara resmi sebesar Rp 15.700 per liter. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, termasuk juga mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Persoalan ini mendapat tanggapan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet sapaan akrabnya minta Menteri Perdagangan agar menyampaikan penjelasan kepada masyarakat terkait keputusannya menaikkan harga Minyakita tersebut. “Sampaikan hasil kajian yang sudah delapan kali dilakukan dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Libatkan asosiasi pengusaha dalam upaya menetapkan HET,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Minggu (21/7/2024).
Dia minta Kementerian Perdagangan agar memberikan solusi terbaik bagi warga yang tidak mampu untuk membeli Minyakita, agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat,” tegas Bamsoet.
Pihaknya juga meminta Kemendag untuk memperketat pengawasan terutama terhadap distributor minyak goreng sebagai bentuk antisipasi aksi spekulatif pelaku usaha yang menahan penjualan minyak goreng terutama Minyakita.
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang berpenghasilan rendah dan juga pengangguran yang akan menerima dampak kenaikan minyak goreng tersebut. MPR meminta Kemendag mempunyai program sandingan sehingga masyarakat dapat menerima kebijakan kenaikan harga minyak goreng.
Lebih jauh Bamsoet juga minta pemerintah harus mewaspadai adanya praktik home industry pemalsuan Minyakita yang dioplos kedalam botol plastik dengan label Minyakita, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, terhadap hal tersebut pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat baik untuk proses pendistribusian hingga pemasarannya.